Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selian melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Jum’at 11 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi menyampaikan penyuluhan/kajian Pagi Jum’at Legi di Mushalla Nurul Akbar, Dusun Tanjung Rantau, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya masing-masing anggota masyarakat mempunyai kesibukannya masing-masing, untuk itu dilaksanakan pertemuan disetiap Pagi Jum’at Legi.
Pengajian Pagi Jum’at Legi bertujuan menjalin keakraban dan menjalin siltaturahmi warga ataupun jemaah Mushalla Nurul Akbar, dengan harapan dapat menyegarkan semangat keagamaan serta meningkatkan keimanan dan budaya kebersamaan untuk memupuk silaturrahmi agar terus dipertahankan dan berkesinambungan, ujar Sukarmi.(tulang)
PAI NON PNS KUALA CENAKU KAJIAN PAGI JUM’AT LEGI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.