0 menit baca 0 %

PAI NON PNS LIRIK GELAR TAJWID BACA AL-QUR AN TERHADAP MAJELIS TAKLIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa ha...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an, Produk Halal ataupun bimbingan pendidikan keagamaan Islam terhadap kelompok binaannya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I (sisi kiri) pada hari Rabu 6 Januari 2021 melaksanakan tugas dan fungsinya pada kelompok binaan Majelis Taklim Mushalla Al-Ikhlas, Desa Japura, Kecamatan Lirik dengan kegiatan Baca dan Tajwid Al-Qur an.
Hukum bacaan tajwid penting diketahui Muslim dalam membaca ayat-ayat suci Al-Qur an. Sebab, membaca Al-Qur an harus benar dan tartil serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut. Salah satu upaya agar bisa membaca Al-Qur an dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid yakni ilmu yang mempelajari tentang cara pengucapan dan pelafalan Al-Qur an.(tulang)