Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran, maupun kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan pelayanan penyuluhan agama Islam terhadap kelompok masyarakat, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Asrul Kamil, S.Th.I pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 menyampaikan ceramah agama Islam pada acara pengajian BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Khairun Nisaโ Kelurahan Batu Rijal, Kecamatan Peranap.(tulang)
PAI NON PNS PERANAP CERAMAH AGAMA PENGAJIAN BKMT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...