0 menit baca 0 %

PAI NON PNS PERANAP PENYULUHAN PADA PENGAJIAN BULANAN MAJELIS TA’LIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran maupun kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Majelis Ta’lim Masjid Nurul Falah Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, pada Ahad 15 November 2020 melaksanakan pengajian rutin bulanan. Ceramah agama disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Asrul Kamil, S.Th.I.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal dua (dua) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat lainnya.(tulang)