Kuansing ( inmas ) Pada momentum pelaksanaan Nikah yang Berlangsung di Rumah Catin wanita di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Penyuluh Agama Islam Non PNS mendapat mandat amanah sebagai saksi nikah. Jumโat (01/03/2024).
Untuk diketahui, sebagaimana yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Logas Tanah Darat Edi Erianto YS, S.Ag pelaksanaan nikah yang dilaksanakan diluar KUA ini saksi pernikahannya adalah Penyuluh Agama Non PNS Sismori, S.Pd.I yang diamanahi sebagai saksi nikah.
Menurutnya sudah menjadi kewajiban dan panggilan hati nuraninya jika diminta terlibat aktif dalam prosesi pernikahan warganya baik itu sebagai saksi nikah, pemimpin doโa dan hal positif lainnya. ( NW )ย