Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif.
Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da’i yang wajib mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama, dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan konsultatif bermakna agar penyuluh menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Baik itu persoalan pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Penyuluh harus mau membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi umat. Penyuluh juga menjadi tempat bertanya dan mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan nasihatnya.
Selanjutnya advokatif, menuntut agar penyuluh memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap umat binaannya dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah, dan merusak moral.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kamis 31 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Zainul Fikri, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan agenda rutin setiap Kamis malam Jum’at, pembacaan Surat Yasin sekaligus Dzikir dan Doa Bersama Akhir Tahun 2020 bersama kelompok binaan Remaja Masjid Ikhlas Beramal Masjid At-Taqwa Desa Beligan, Kecamatan Seberida.
Hal tersebut merupakan antisipasi terhadap kenalan remaja di malam pergantian tahun baru serta ajakan/pembinaan bagi remaja masjid tersebut untuk melakukan tindakan yang positif serta aktualisasi rasa syukur atas segala nikmat dengan peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, ujar Zainul Fikri melalui pesan singkatnya.(tulang)
PAI NON PNS SEBERIDA SAMBUT PERGANTIAN TAHUN DENGAN DZIKIR & DOA BERSAMA REMAJA MASJID
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif. Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da i yang wajib mendakwahkan Isla...