0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Tualang Jadi Saksi Pernikahan di Aula KUA Kecamatan Tualang

Ringkasan: Siak (Inmas)  - Pernikahan merupakan acara sakral dalam kehidupan manusia yang ber Agama pernikahan merupakan estapet menyambung generasi dan mempersatukan dua manusia dan dua perbedaan bahkan juga dua keluarga. Pernikahan adalah momen indah yang sangat syahdu bagi orang beriman dan bertuhan tepat...

Siak (Inmas)  - Pernikahan merupakan acara sakral dalam kehidupan manusia yang ber Agama pernikahan merupakan estapet menyambung generasi dan mempersatukan dua manusia dan dua perbedaan bahkan juga dua keluarga. 

Pernikahan adalah momen indah yang sangat syahdu bagi orang beriman dan bertuhan tepat dihari senin, 15 Maret 2021 Ijab Qobul itu di ucapkan lalu di Syahkan oleh saksi yaitu pernikahan Susanto dan Juriah binti Surahmin. 


Bertindak sebagai wali Drs.H Khairuddin yang merupakan penghulu KUA Tualang dan Wali hakim sebagai badal dari Wali Juriah binti Surahmin prosesi upacara Nikah dimulai dengan istighfar dan Khutbah nikah lalau Aqad ( Ijab Qabul) dan do'a serta prosesi penyerahan mahar dan pembacaan sighot ta'liq. 


Drs. Nofrizal, M.Pd Saksi I dan Ustadz Ali Asran bertindak sebagai saksi II pernikahan ini pun tanpa mengalami kendala dan hambatan dan Alhamdulillah sukses. Ustadz Nofrizal menjelaskan kepada pengantin pria tentang sighot ta'liq bahwa semua itu bukan untuk dilanggar tapi untuk menjadi bahan kehati-hatian dalam menjalani rumah tangga tutupnya. (AA)