0 menit baca 0 %

PAI Penghulu dan Staf KUA Kec. Kuantan Ikuti Pembinaan dari Kasubbag TU Kankemenag Kuansing Tentang Pernikahan Dini atau Nikah di Bawah Umur

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Staf KUA Kec. Kuantan Tengah ikuti pembinaan dari Kasubag TU Kankemenag Kuansing bapak H. Bakhtiar Shaleh, MH, terkait dengan pernikahan dini atau pernikahan di bawah Umur. Di KUA Kec. Kuantan Tengah, Kamis, 30 Mei 2024. Hadir dalam kegiatan ter...

Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Staf KUA Kec. Kuantan Tengah ikuti pembinaan dari Kasubag TU Kankemenag Kuansing bapak H. Bakhtiar Shaleh, MH, terkait dengan pernikahan dini atau pernikahan di bawah Umur. Di KUA Kec. Kuantan Tengah, Kamis, 30 Mei 2024. 


Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Penyuluh Fungsional yaitu PRIHASNI, S.Ag, M.Pd dan Ernita, AA, S.Ag. juga Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Kuantan Tengah yaitu ustadz Jabrius Jas, S.Pd I, Karnaini, S.Pd.I, Fitro Hamdani, S.Pd.I, Ramdanil ,S.Pd.I. Penghulu H. Hardiyon, S.Ag juga hadir. Selain itu semua staf KUA ikut hadir yaitu Jasmiati, Asrigon, Pobi dan Memeng Susanti. 


Dalam pembinaan tersebut Bakhtiar Shaleh menyatakan, bahwa pembinaan ini berhubungan dengan banyaknya terjadi nikah dibawah umur dan pernikahan dini di daerah kita. Adapun sebab nya karena hubungan terlalu intim, sudah sanggup menikah, sudah nikah siri, hamil, calon hamil, menghindari zina, sudah melakukan zina, kemauan orang tua dan ingin menikah. Jadi dari sebab-sebab itulah banyak pasangan-pasangan Catin yang sudah terpaksa harus menikah di bawah umur. 


Oleh Karena itu untuk memastikan ikan pasangan catin yang nikah di bawah umur atau yang sudah melakukan nikah siri, maka perlu kita jalankan Angket kuisioner. Nanti akan dapat bayangan nya bagaimana gambaran kehidupan berkeluarga mereka dan tingkat pemahaman Mereka tentang Maqasyid Syariah pernikahan. 


Kegiatan berlangsung lebih kurang 1 jam. Dan sebagai petugas untuk menjalankan Angket itu adalah seluruh Penyuluh Agama Islam Kec. Kuantan Tengah. Baik Penyuluh PNS maupun penyuluh Non PNS. Diberi waktu maksimal 3 hari, agar bisa semua yang ada dalam data bisa dijumpai dan disuruh menjawab Angket tersebut. ( Pri KT )