Kuansing (inmas) - Penyuluh
Agama Honorer (PAH) Sentajo Raya, Sapri Marlian,S.Sy Mengedarkan Surat Keputusan Direktorat
Jenderal Bimas Islam ke Desa-desa binaan di Kec. Sentajo Raya yaitu Desa Pulau
Komang Sentajo, Muaro Sentajo dan kelurahan Beringin Jaya pada hari Kamis
tanggal 28 Januari 2021.
Surat
tersebut merupakan perubahan Model N1, N4, N5 dan N6. Tentunya dengan perubahan
ini lebih baik lagi dalam pelayanan pendaftaran nikah di Kantor KUA Kec.
Sentajo Raya. Hal ini merupakan salah satu tugas Penyuluh sebagai Perpanjangan
tangan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Sentajo Raya. Sekretaris Desa Pulau
Komang sentajo.
Ade
selaku Pemerintah Desa mengucapkan Terima kasih atas penyerahan Surat Kepdirjen
ini kepada Penyuluh yang telah ikut membantu pemerintah Desa dalam hal urusan
nikah di desa Pulau Komang sentajo pungkas Ade. (smr)