Kuansing (Inmas) Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo raya berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 2020 tentang formulir pencatatan pernikahan terbaru. Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka diterbitkan keputusan direktoral jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 473 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Rabu 27 Januari 2021. Di kantor KUA Sentajo raya.Â
Sehubungan dengan hal tersebut maka kantor KUA Sentajo raya langsung menindak lanjuti nya yang di pelopori oleh Penghulu Kantor KUA Sentajo raya H. Basman Ali. S. Ag yang di setujui langsung oleh kepala KUA kecamatan Sentajo raya H. Jefri Eriadi, S. Ag untuk di sampaikan langsung ke kepala desa yang ada di kecamatan Sentajo Raya.Â
Adapun formulir pencatatan pernikahan terbaru yang di siapkan oleh kantor KUA kecamatan Sentajo raya ke Kades atau Kelurahan bagi masyarakat yang mendaftarkan pencatatan pernikahnya di kantor KUA Sentajo raya yaitu :
1.Model N1 formulir pengantar nikah dari Kepala Desa Atau LurahÂ
2. Model N4 : Formulir persetujuan calon pengantinÂ
3. Model N5 Formulir surat izin orang tua, bagi calon pengantin yang belum genap berusia 21 tahun
4 Model N6 : Formulir surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang kematian bagi suami atau istri.Â
Penyuluh Agama Islam kantor KUA Sentajo raya muhammad Ridwan S. Pd menyerahkan secara langsung ke desa desa binaan yakni desa Jalur Patah dan desa Parit Teratak yang di terima langsung oleh Kepala desa kedua desa tersebut sembari selalu menjalin hubungan silaturrahmi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah desa guna terjalin hubungan silaturrahmi yang kuatÂ
Kepala KUA Sentajo raya H. Jefri Eriadi S. Ag mengamanahkan kepada penyuluh agama islam non PNS agar ini secepatnya di terima oleh desa desa yang ada di kecamatan Sentajo raya melalui penyuluh formulir pencatatan pernikahan terbaru ini kami titipkan ujar H. Jefri di ruang kerjanya . (RDW).