Kamenag ( Kuansing) Singingi, 1 Agustus 2025 Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Mahyu Budiman, S.Pd.I kembali melakukan kunjungan ke rumah warga di RT 07 Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Jumat pagi (1/8). Kunjungan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Ketua RT setempat, Eko, yang menginformasikan bahwa masih ada warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi alias nikah sirih.
Pasangan suami istri berinisial I dan IA yang tinggal di Desa Koto Baru diketahui menikah secara sirih. PAI Mahyu Budiman dan Ketua RT Eko menjadi tokoh yang aktif dalam identifikasi dan pendataan kasus ini. Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, turut mendukung melalui program formal lembaga.
Kasus pernikahan tidak tercatat ditemukan di masyarakat. Alasan utama terjadinya nikah sirih ini adalah karena mempelai perempuan masih di bawah umur saat pernikahan berlangsung, sehingga belum memenuhi syarat administrasi negara.
Pendataan dilakukan pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025.
Lokasi kegiatan berlangsung di RT 07 Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pernikahan tidak didaftarkan secara resmi karena usia mempelai perempuan belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melalui program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), KUA Singingi Hilir menerjunkan lima Penyuluh Agama untuk melakukan pendataan dan edukasi langsung ke lapangan. Tujuannya adalah mendorong masyarakat agar mencatatkan pernikahan mereka secara resmi, sah secara agama dan hukum negara.
Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, memberikan apresiasi atas kerja nyata yang dilakukan PAI di lapangan. Ia berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang legal dan diakui negara. Ketua RT 07, Eko, juga menyampaikan terima kasih atas kemudahan yang diberikan bagi warganya dalam proses pengurusan administrasi pernikahan dan penerbitan buku nikah.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan masyarakat Desa Koto Baru dan wilayah lain di Singingi Hilir semakin sadar akan pentingnya menikah secara resmi dan mencatatkan pernikahan di KUA, demi kemudahan dalam berbagai urusan administratif di masa depan.(MB)