0 menit baca 0 %

PAI Singingi Hilir Ustadz Mahyu Budiman gencar sosialisasi SE no 15 Kamenag RI

Ringkasan: Kuansing(inmas) Kantor Urusan Agama KUA kecamatan Singingi Hilir kabupaten kuantan Singingi, penyuluh agama Islam non PNS kec singingi Hilir ustadz Mahyu Budiman, S. Pd.i gencar sosialisasi SE no 15 tahun 2021 Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam peny...

Kuansing(inmas) Kantor Urusan Agama KUA kecamatan Singingi Hilir kabupaten kuantan Singingi, penyuluh agama Islam non PNS kec singingi Hilir ustadz Mahyu Budiman, S. Pd.i gencar sosialisasi SE no 15 tahun 2021 Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021.


Kepala KUA kecamatan Singingi Hilir kabupaten kuantan Singingi Syalam, S.Ag memintanya jajarannya terutama pegawai maupun Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat baik melalui masjid, mushalla, ormas-ormas Islam dan sebagainya.


Ka KUA Singingi Hilir Syalam menyatakan Jangan sampai ada masyarakat mengatakan bahwa Kementerian Agama melarang shalat hari raya, padahal di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut sama tidak ada kalimat melarang, hanya meminta meniadakan shalat di masjid, mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada pada zona oranye dan merah dan dianjurkan melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Pungkas Syalam


Penyuluh Agama Islam non PNS kecamatan Singingi Hilir ustadz Mahyu Budiman menyampaikan penyuluhan mengatakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat.


Adapun ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Ibadah Hewan Qurban Tahun 1442 H/2021.


1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Mesjid/ Mushala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


2. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/musala.


3. Salat Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.


4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit, Jama'ah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jama'ah.


5. Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir, Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala,


6. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai, Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain dan Khatib diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha.(MB)