0 menit baca 0 %

PAI Singingi Hilir Verifikasi IMB dan Sarpras Ponpes Al-Minhaj untuk Percepatan Data

Ringkasan: Kemenag (Kuansing) Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Ustadz Kholbi Hidayat, S.Ag., M.H., dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke Pondok Pesantren Al-Minhaj di Desa Sungai Paku,...

Kemenag (Kuansing) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Ustadz Kholbi Hidayat, S.Ag., M.H., dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke Pondok Pesantren Al-Minhaj di Desa Sungai Paku, pada Selasa (14/10/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemeriksaan sarana prasarana (sarpras) pondok pesantren secara detail. Langkah ini menjadi bagian dari program percepatan dan pemutakhiran data kelembagaan keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Dalam pelaksanaannya, Ustadz Kholbi Hidayat meninjau langsung kondisi bangunan utama, ruang belajar santri, asrama, serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, beliau juga melakukan verifikasi administrasi dokumen perizinan serta melakukan pendataan ulang untuk memastikan seluruh data pondok pesantren sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Menurut Ustadz Kholbi Hidayat, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola data pesantren yang akurat dan transparan.

 “Verifikasi ini penting agar data pondok pesantren dapat tersaji dengan lengkap, valid, dan terkini. Dengan demikian, kebijakan dan bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan lembaga pendidikan Islam,” ungkapnya.

Pihak Pondok Pesantren Al-Minhaj menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada KUA Singingi Hilir yang telah melakukan pembinaan dan pendampingan secara langsung.

Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan seluruh pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir dapat memiliki data sarana prasarana dan legalitas yang terverifikasi dengan baik, sehingga mampu mendukung percepatan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, aman, dan sesuai regulasi Kementerian Agama.(MB)