Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 22 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Abdul Basit, S.Ag gelar Suscatin (Kursus Calon Pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian
Suscatin dilakukan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri telah memiliki maupun menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Semoga dengan dilaksanakannya Suscatin menjadi salah satu bahagian daripada upaya pencapaian keluarga Sakinah, demikian disampaikan Abdul Basit yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PAIF KUA KEC KUALA CENAKU GELAR LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 22 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Abdul Basit, S.Ag gelar Suscatin (Kursus Calon Pengantin). Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada cat...