Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Indragiri Hulu, terbit 10 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwasanya Pawai Takbit Keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H ditiadakan serta pada Zona Hijau Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid, Surau dan Mushalla secara terbatas (50%) dari kapasitas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kamis 13 Mei 2021, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid Babul Falah, Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, bertindak selaku Khatib Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, atas nama M. Rasidin, S.Ag.(tulang)
PAIF KUA KEC. RENGAT BARAT BERTINDAK SELAKU KHATIB SHALAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengen...