0 menit baca 0 %

PAIF KUA KEC. RENGAT BARAT BERTINDAK SELAKU KHATIB SHALAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengen...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Indragiri Hulu, terbit 10 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwasanya Pawai Takbit Keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H ditiadakan serta pada Zona Hijau Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid, Surau dan Mushalla secara terbatas (50%) dari kapasitas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kamis 13 Mei 2021, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid Babul Falah, Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, bertindak selaku Khatib Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, atas nama M. Rasidin, S.Ag.(tulang)