Indragiri Hulu (Inmas). Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat maka pada hari Jum’at 3 Desember 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Rasidin, S.Ag (urut dua) bertindak selaku Khatib Shalat Jum’at di Masjid Nurul Amal Komplek Perkantoran Bupati Inhu, Pematang Reba, dengan judul khutbah “Moderasi Beragama”.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.
Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Moderasi beragama akan mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat, demikian rangkaian khutbah M. Rasidin.(tulang)
PAIF KUA KEC RENGAT BARAT SELAKU KHATIB SHALAT JUM’AT SAMPAIKAN MODERASI BERAGAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat maka pada hari Jum at 3 Desember 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Bara...