0 menit baca 0 %

PAIF KUA PERANAP SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN PENGAWAS TPS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 058/K.RI-03-13/HM.00.00/XI/2020, Tanggal : 13 November 2020, Perihal : Permintaan Rohaniawan, maka pada tanggal 13 November 2020, Kepala Kantor Urusan Agama Kecama...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 058/K.RI-03-13/HM.00.00/XI/2020, Tanggal : 13 November 2020, Perihal : Permintaan Rohaniawan, maka pada tanggal 13 November 2020, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap menerbitkan Surat Tugas Nomor : 663/Kua.04.1/4/HM.00/11/2020, memberi tugas kepada Refrizam, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Peranap untuk bertindak selaku Rohaniawan Muslim pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Serta Pembekalan Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara Terpilih se-Kecamatan Peranap.
Dilaksanakan pada Ahad 15 November 2020, tempat Gor Garuda Emas, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Peranap (Pasar Baru Peranap).
Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara tersebut merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Inhu periode 2021-2026 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, demikian disampaikan Refrizam.(tulang)