0 menit baca 0 %

PAIF Siti Samiati gencar sosialisasikan SE Menag 15/21

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021.Kepala Kantor Kementerian Agam...

Rokan Hilir (inmas)- Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H Kasmir meminta jajarannya terutama Kepala KUA, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat baik melalui masjid, mushalla, ormas-ormas Islam dan sebagainya dengan jelas, santun. 

"Jangan sampai ada masyarakat mengatakan bahwa Kementerian Agama melarang shalat hari raya, padahal di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut sama tidak ada kalimat melarang, hanya meminta meniadakan shalat di masjid, mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada pada zona oranye dan merah dan dianjurkan melaksanakan shalat di rumah masing-masing”, tutur Kakan Kemenag saat sosialisasi di awal terbitnya SE Minggu kemarin.

Terkait hal diatas, Penyuluh Agama Islam mengambil peran mensosialisasikan surat edaran dimaksud di lokasi binaan penyuluhannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Menurut salah seorang tenaga Penyuluh Agama Islam lingkup KUA Kecamatan Bangko Drs. Siti Samiati, M.Pd.I saat menyampaikannya kepada salah satu ormas Islam, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Rokan Hilir, Selasa (6/7) mengatakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat.

"Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 dalam rangka melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat", ujarnya saat sosialisasi di sekretariat DMI Kab. Rohil.

Selain kepada DMI, Siti Samiati juga bergigih mensosialisasikan SE kepada pengurus-pengurus masjid/musholla, diantaranya Masjid Agung Al-Ikhlas Jl. Utama, Masjid Muslimin Jl. Muslimin Kec. Bangko dan Masjid Mujahidin, Menggala Sakti Kec. Tanah Putih.

“saya sangat berharap kepada DMI Rohil agar ikut menyampaikan kepada masjid mushalla biaannya,” katanya. (Nsh)