Rokan
Hilir (inmas)- Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan
protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/ 2021 M dan
pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H Kasmir meminta jajarannya terutama
Kepala KUA, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk
mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat baik melalui masjid,
mushalla, ormas-ormas Islam dan sebagainya dengan jelas, santun.
"Jangan
sampai ada masyarakat mengatakan bahwa Kementerian Agama melarang shalat hari
raya, padahal di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut
sama tidak ada kalimat melarang, hanya meminta meniadakan shalat di masjid,
mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada pada zona oranye dan merah dan dianjurkan
melaksanakan shalat di rumah masing-masing”, tutur Kakan Kemenag saat sosialisasi
di awal terbitnya SE Minggu kemarin.
Terkait
hal diatas, Penyuluh Agama Islam mengambil peran mensosialisasikan surat edaran
dimaksud di lokasi binaan penyuluhannya untuk memberikan rasa aman kepada umat
Islam di tengah pandemi Covid-19.
Menurut
salah seorang tenaga Penyuluh Agama Islam lingkup KUA Kecamatan Bangko Drs. Siti
Samiati, M.Pd.I saat menyampaikannya kepada salah satu ormas Islam, Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kab. Rokan Hilir, Selasa (6/7) mengatakan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya
pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada
semua zona risiko penyebaran Covid- 19 sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat.
"Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 dalam rangka melindungi masyarakat dan
memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum
terkendali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat", ujarnya saat
sosialisasi di sekretariat DMI Kab. Rohil.
Selain kepada DMI, Siti Samiati juga bergigih mensosialisasikan SE kepada pengurus-pengurus masjid/musholla, diantaranya Masjid Agung Al-Ikhlas Jl. Utama, Masjid Muslimin Jl. Muslimin Kec. Bangko dan Masjid Mujahidin, Menggala Sakti Kec. Tanah Putih.
“saya
sangat berharap kepada DMI Rohil agar ikut menyampaikan kepada masjid mushalla biaannya,”
katanya. (Nsh)