0 menit baca 0 %

Pandu Akad Nikah, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Ajak Mempelai Untuk Mendalami Nilai-nilai Spiritual

Ringkasan: Kuansing (Kemenag)- Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memimpin prosesi akad nikah pasangan Jasman dan Entati di balai KUA Kecamatan Sentajo Raya. Dalam kesempatan tersebut, Rindra Febrian menyampaikan khutbah nikah yang sarat...

Kuansing (Kemenag)- Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memimpin prosesi akad nikah pasangan Jasman dan Entati di balai KUA Kecamatan Sentajo Raya. 

Dalam kesempatan tersebut, Rindra Febrian menyampaikan khutbah nikah yang sarat dengan pesan moral dan spiritual, serta memberikan nasihat pernikahan kepada mempelai.

Dalam khutbahnya, Rindra Febrian menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama. Beliau mengingatkan bahwa " pernikahan bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga besar yang memerlukan komitmen, pengertian, dan kerjasama antara suami dan istri," terangnya.

Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Menurutnya, komunikasi yang efektif antara suami dan istri akan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam kehidupan berumah tangga. Selain itu, beliau mengingatkan agar pasangan senantiasa saling menghormati dan menjaga kepercayaan satu sama lain.

Rindra Febrian juga mengajak pasangan untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dalam setiap aspek kehidupan mereka. Beliau menekankan " menjadikan nilai-nilai spiritual sebagai landasan, pasangan akan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pernikahan dengan lebih bijaksana dan sabar," ajaknya.

Acara akad nikah ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga serta kerabat dekat kedua mempelai. Setelah prosesi akad nikah, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala KUA, memohon keberkahan dan kebahagiaan bagi pasangan Jasman dan Entati dalam membina rumah tangga mereka.

Kegiatan seperti ini merupakan bagian dari layanan KUA yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan bimbingan dan nasihat kepada pasangan yang akan menikah, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan memiliki landasan yang kuat baik secara hukum maupun spiritual.(RDW)