Indragiri
Hulu (Kemenag) – Balai Nikah KUA Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu (03/09/2025)
kembali menggelar pendampingan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian
Perkawinan (BP4). Ada yang berbeda kali ini: pasangan calon pengantin yang
mengikuti bimbingan berusia 60 tahun (calon suami) dan 44 tahun (calon istri).
Meski
sudah berusia matang, keduanya tetap menunjukkan kesadaran penuh akan
pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA. Langkah ini mereka pilih agar
pernikahan yang dijalani tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki
kekuatan hukum negara.
“Usia
tidak mengurangi kewajiban kita untuk taat aturan. Justru kami ingin memastikan
pernikahan ini jelas, baik secara agama maupun hukum. Dengan begitu kami
tenang, anak-anak dan keturunan kami pun terlindungi,” ungkap calon pengantin
pria dengan penuh keyakinan.
Kegiatan
pendampingan dipandu oleh M. Nadzirin, staf KUA yang membantu pengisian
formulir BP4, serta Agan Aliyudin yang melakukan pengecekan langsung terhadap
data calon pengantin. Selain itu, pasangan juga mendapatkan nasehat perkawinan
untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Menurut
pihak KUA, kesadaran pasangan ini menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Pernikahan yang tercatat bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan bagi
keluarga. Dengan pencatatan resmi, ada kepastian hukum yang menjaga hak-hak
pasangan maupun anak di kemudian hari,” jelas M. Nadzirin.
Dampak
dari pencatatan nikah ini tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga
masyarakat secara lebih luas. Dengan meningkatnya kesadaran, angka pernikahan
tanpa pencatatan bisa ditekan, sehingga persoalan sosial seperti sengketa
warisan atau status hukum anak dapat diminimalisir.
Kehadiran
pasangan dewasa di Balai Nikah KUA Batang Cenaku menjadi pengingat bahwa setiap
usia memiliki kewajiban yang sama: memastikan pernikahan dijalani dengan cara
yang sah, tertib, dan penuh keberkahan.
(Reski)