0 menit baca 0 %

Pasangan di Batang Cenaku: Menikah Resmi, Demi Kepastian dan Keberkahan

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Balai Nikah KUA Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu (03/09/2025) kembali menggelar pendampingan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ada yang berbeda kali ini: pasangan calon pengantin yang mengikuti bimbingan berusia 60 tahun (calon suami) dan 44 ta...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Balai Nikah KUA Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu (03/09/2025) kembali menggelar pendampingan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ada yang berbeda kali ini: pasangan calon pengantin yang mengikuti bimbingan berusia 60 tahun (calon suami) dan 44 tahun (calon istri).

Meski sudah berusia matang, keduanya tetap menunjukkan kesadaran penuh akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA. Langkah ini mereka pilih agar pernikahan yang dijalani tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara.

“Usia tidak mengurangi kewajiban kita untuk taat aturan. Justru kami ingin memastikan pernikahan ini jelas, baik secara agama maupun hukum. Dengan begitu kami tenang, anak-anak dan keturunan kami pun terlindungi,” ungkap calon pengantin pria dengan penuh keyakinan.

Kegiatan pendampingan dipandu oleh M. Nadzirin, staf KUA yang membantu pengisian formulir BP4, serta Agan Aliyudin yang melakukan pengecekan langsung terhadap data calon pengantin. Selain itu, pasangan juga mendapatkan nasehat perkawinan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Menurut pihak KUA, kesadaran pasangan ini menjadi teladan bagi masyarakat luas. “Pernikahan yang tercatat bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan bagi keluarga. Dengan pencatatan resmi, ada kepastian hukum yang menjaga hak-hak pasangan maupun anak di kemudian hari,” jelas M. Nadzirin.

Dampak dari pencatatan nikah ini tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga masyarakat secara lebih luas. Dengan meningkatnya kesadaran, angka pernikahan tanpa pencatatan bisa ditekan, sehingga persoalan sosial seperti sengketa warisan atau status hukum anak dapat diminimalisir.

Kehadiran pasangan dewasa di Balai Nikah KUA Batang Cenaku menjadi pengingat bahwa setiap usia memiliki kewajiban yang sama: memastikan pernikahan dijalani dengan cara yang sah, tertib, dan penuh keberkahan.

(Reski)