Dumai (Inmas) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan pengurusan Rekomendasi Passport Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Dumai Tahun 2022, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh bekerjasama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melaksanakan Kegiatan Perpanjang atau Pengantian Passport Calon Jemaah Haji Kota Dumai Tahun 2022. Jumat (12/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan Perpanjang atau Pengantian Passport ini dilaksanakan, dikarenakan ada sekitar 20 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Dumai Tahun 2022 yang diperkirakan Expired dan akan Expired serta kegiatan tersebut dipandu secara langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli yang juga selaku Plh. Kepala Kantor didampingi seluruh staf Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh Deslinawati, S.Kom dan Mujiono.
Turut hadir Kakan Imigrasi Kelas II TPI Dumai dalam hal ini dihadiri oleh Kasi lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II TPI Dumai Boyke Penggabean didampingi Kasubsi Izin Tinggal Imigrasi Kelas II TPI Dumai Eko Sarloso dan Analis Keimgrasian Dumai Andrian Perdana berserta rombongan staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Kegiatan dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan prokes (protokol kesehatan) Covid-19. (Arief)