0 menit baca 0 %

Pastikan Tidak Beredar, Kemenag Bengkalis Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Produk Jajanan Anak

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Kemenag Bengkalis melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten (Sunardi dan Swanfri) memastikan 9 Produk Jajanan Anak  tidak lagi beredar di pasaran Rabu, 07/05/2025.Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Bad...

Bengkalis (Kemenag) – Kemenag Bengkalis melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten (Sunardi dan Swanfri) memastikan 9 Produk Jajanan Anak  tidak lagi beredar di pasaran Rabu, 07/05/2025.

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/04/2025) lalu, yang telah menemukan bahwa sembilan produk jajanan anak tersebut berlabel halal palsu.

Sembilan produk jajanan itu terdiri dari 1. Corniche Fluffy Jelly – Sucere Foods Corporation, Philippines (impor: PT. Dinamik Multi Sukses), 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sucere Foods Corporation, Philippines (impor: PT. Dinamik Multi Sukses),3. ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses), 4. ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses), 5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses), 6. Hakiki Gelatin – PT. Hakiki Donarta, 7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China (impor: Budi Indo Perkasa), 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., China (impor: PT. Aneka Anugrah Abadi), 9. iSWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (impor: Brother Food Indonesia).

Dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa BPJPH mempunyai kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.

Berdasarkan keterangan diatas, dua orang pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Bengkalis (Sunardi dan Swanfri) tersebut telah melakukan pengawasan di lima titik lokasi di Kota Bengkalis sebagai sampel untuk wilayah Kabupaten Bengkalis. Lima titik lokasi tersebut pertama Alfamart Laksamana Bengkalis (1A0T) yang terletak di Jalan Damon Kab. Bengkalis dengan pimpinan Cecep Supriadi, Kedua Indomaret Sudirman 22 Bengkalis Pimpinan atau Chif Of Store (CIF) Eka Risna Ayuni, Ketiga Alfamart Jensud Pulau Bengkalis (JSIL) (1A0Y) pimpinan Marni Asistant Chif Of Store, Keempat Indomaret Ahmad Yani Bengkalis Store Senior Leader Pimpinan Beny Agustiawan dan kelima rumah olahan pangan Bakso Barokah milik Muhammad Hendik Susiyanto yang beralamat di Jalan Gerelya Kelapapati Darat Bengkalis.

Dari hasil pengawasan di lima titik lokasi tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi tentang 9 Produk Jajanan Anak  yang berlabel halal palsu itu sebelumnya telah diketahui oleh pihak indomaret, Alfamart maupun rumah olahan. Menurut pengakuan mereka, tiga dari 9 produk jajanan anak tersebut memang pernah beredar di tempat mereka. Tapi setelah informasi ini diketahui, mereka telah terlebih dahulu menarik kembali tiga produk jajanan anak tersebut sehingga ditempat mereka produk tersebut sudah tidak di pasarkan lagi alias sudah diamankan.

“Pada hari ini Rabu, 07 Mei 2025 secara serentak se-Provionsi Riau, kami sebagai pengawas Jaminan Produk Halal bergerak untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu kami lakukan guna untuk memastikan bahwa 9 produk jajanan anak yang termasuk ke dalam konferensi pers oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta 21 april 2025 kemarin, benar-benar telah ditarik peredarannya di pasaran. Al hasil di semua titik lokasi pengawasan yang kami lakukan tadi, tetap kami himbau untuk mengutamakan produk halal demi jaminan kedepan agar produk mereka benar-benar bersih dari unsur yang haram. Selain itu labelisasi halal harus senatiasa dijaga, mulai dari proses pembuatan produk hingga pemasaran produk. Itu semua demi keberkahan rezeki dan keamanan produk tetap berlimpah demi Indonesia yang Aman, Adil, Makmur dan Sejahtera”. Pengakuan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Bengkalis Sunardi dan Swanfri.