Siak (Kemenag)- Sebanyak 43 orang Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Siak Periode 2024-2028 dikukuhkan oleh oleh Bupati Siak, H. Alfedri, Rabu (21/08/2024) di Gedung Olahraga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Acara pengukuhan juga diisi dengan Pembekalan untuk Penyuluh dan Toko Agama dan dihadiri oleh Kepala Kankemenag Siak, Camat Tualang, Ketua PW. IPARI Provinsi Riau, Kepala KUA dan Penghulu Agama Kecamatan Se Kabupaten Siak, Tokoh Lintas Agama dan Penyuluh Agama Se Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa tupoksi Kementerian Agama sangat luas mulai dari pusat hingga menjangkau ke kampung-kampung.
"Keberadaan penyuluh agama yang ditugaskan di setiap kampung membawa misi untuk mengejawantahkan visi misi pemerintah dalam bidang agama dengan berbagai program yang telah disusun. Oleh sebab itu untuk mewujudkan hal tersebut beliau menyatakan senantiasa siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak," ucap Erizon.
Dihadapan seluruh hadirin, Erizon Efendi melaporkan bahwa di Kabupaten Siak ada sebanyak 189 orang penyuluh agama yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS : 7 Orang, Penyuluh Agama Islam P3K : 83 Orang, Penyuluh Agama Kristen P3K : 1 Orang, Penyuluh Agama Islam Honorer: 88 Orang, Penyuluh Agama Honorer Kristen : 10 Orang.
Sementara itu, Alfedri selaku Bupati Siak mengapresiasi atas pengukuhan PD. IPARI Kabupaten Siak ini. Beliau merasakan betul bagaimana selama ini keberadaan Penyuluh Agama telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan agama di Kabupaten Siak.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembekalan bagi penyuluh agama terkait tema "Pengelolaan dan Penyelamatan Lingkungan untuk Peningkatan Pangan dan Ekonomi Umat". (Hd)