Kemenag (Kuansing) - Kamis 30 Januari 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, secara resmi menyerahkan berkas akta tanah wakaf kepada Bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan tersebut dilakukan bersama Endra Wati, staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, sebagai bagian dari upaya administrasi dan legalisasi aset wakaf di wilayah tersebut.
" Kegiatan ini berlangsung di ruangan Kepala Seksi Bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi diterima oleh Endra Wati Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi," tutur Ridwan.
" Serah terima berkas ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang telah didaftarkan memperoleh perlindungan hukum yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara KUA Kecamatan Sentajo Raya dan Kementerian Agama dalam pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Dan juga dalam dalam hal kegiatan ini mempercepat tanah tanah yang ada Akta Ikrar Wakaf nya segera di proses sertifikat tanah Wakaf nya oleh Kementerian ATR BPN. Ini merupakan kerjasama Antara kementerian Agama dan Kementerian ATR BPN Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa pengembalian berkas ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami berupaya memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan guna menjaga keabsahan dan keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Endra Wati menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen yang telah diterima. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap proses yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengelolaan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat,” katanya.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf yang profesional serta berorientasi pada kesejahteraan umat. Dengan adanya penyerahan berkas ini, diharapkan tanah wakaf yang terdata dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyuluh Agama Islam Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan menyampaikan " kita mencoba untuk terus memfasilitasi Pengurus Masjid dan Surau serta pondok pesantren untuk memproses sertifikat tanah wakaf agar asas legalitas nya Terjaga dan asas manfaatnya berguna untuk membantu program Pemerintah dan juga Tanah Wakaf nya bermanfaat bagi masyarakat luas," tutupnya. (RDW)