Kuansing (Kemenag) — Dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf dan mendukung legalitas aset umat, Muhammad Ridwan, Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, menunjukkan kepeduliannya terhadap proses sertifikasi tanah wakaf dengan melakukan konsultasi langsung ke Bagian Zakat dan Wakaf terkait Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diajukan untuk diterbitkan sertifikatnya melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 27 Mei 2025
Tanah wakaf yang dimaksud merupakan aset keagamaan yang telah diikrarkan oleh wakif untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas sosial lainnya. Untuk menjamin kepastian hukum atas aset tersebut, proses sertifikasi melalui BPN menjadi langkah strategis dan penting dalam menjaga keabsahan dan keberlanjutan fungsi wakaf.
Dalam keterangannya, Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peran penyuluh agama tidak hanya sebatas dalam bidang dakwah dan pembinaan keagamaan, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap aset umat yang bersifat strategis, seperti wakaf.
“Tanah wakaf merupakan amanah besar dari umat yang harus dijaga legalitasnya. Maka, sebagai penyuluh agama, sudah menjadi tanggung jawab moral dan fungsional bagi kami untuk memastikan setiap proses administrasi, mulai dari pembuatan Akta Ikrar Wakaf hingga sertifikasi tanah wakaf, berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan.
Dalam proses tersebut, Muhammad Ridwan berkonsultasi secara langsung dengan petugas di Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan sertifikat telah lengkap dan sesuai ketentuan, termasuk peta bidang tanah, surat pernyataan status tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
Pihak BPN Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima berkas dan menyatakan bahwa proses verifikasi akan dilakukan sesuai prosedur. Koordinasi lintas instansi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi kepentingan umat secara luas.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, dalam pernyataan terpisah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Muhammad Ridwan.
“Kami bangga memiliki penyuluh agama yang tidak hanya aktif dalam bimbingan keagamaan, tetapi juga peduli terhadap pengelolaan aset umat seperti wakaf. Sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari perlindungan hukum jangka panjang terhadap keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan,” tegas Rindra.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, yang mendorong semua pihak, termasuk penyuluh agama, untuk aktif dalam pembinaan dan pendampingan masyarakat dalam pengelolaan wakaf.
Dengan langkah ini, Muhammad Ridwan telah menunjukkan bahwa peran penyuluh agama semakin relevan dan strategis dalam penguatan kelembagaan umat, tidak hanya secara spiritual tetapi juga dalam aspek legal dan sosial.(RDW)