Pekanbaru (Kemenag), Pada hari ini, Dalam rangka percepatan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Irwan dan Dega kembali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki guna menjemput berkas AIW. Jum’at (31/01/2025).
Pantauan tim inmas, Kedatangan dua orang Pegawai dari BPN Kota Pekanbaru tersebut disambut dan dilayani dengan baik oleh Ewi Rohaswita, selaku operator Siwak pada KUA Payung Sekaki.
Sebagaimana diketahui, bahwa belakangan ini, Badan Pertanan Negara (BPN) Kota Pekanbaru sedang mengalakkan pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf secara gratis. Untuk mencapai target mereka rela menjembut bola. Ka. KUA Payung Sekaki , Taufik selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangat merespon positif atas kebijakan yang dilakukan oleh BPN yang sekarang ini. Harapannya semoga Akta Ikrar Wakaf (AIW) segera naik status menjadi Sertifikat Wakaf.
‘Kita berharap semoga, proses perubahan AIW menjadi Sertifikat Wakaf berjalan lancar, sehingga dengan dikeluarkannya Sertifikat Wakaf akan menambah kuat kedudukan status tanah wakaf tersebut.” Ungkap Taufik
Berdasarkan penjelasan dari Pegawai BPN Kota Pekanbaru, bahwa Pensertifikatan tanah wakaf ini diproritaskan pada AIW yang alasnya atau surat dasarnya belum terbit sertifkatnya. Adaun syarat yang dilengkapi sebagai berikut :1. Surat tanah, 2. Akta Ikrar wakaf asli dan Fotocopy, 3. FC KTP dan Kartu Keluarga (KK) Nazir, 4. FC KTP dan KK wakif.
Alhamdulillah hari ini berdasarkan inforamsi dari Ewi Rohaswita ada 8 persil Akta Ikrar Wakaf yang dapat diserahkan kepada pegawai BPN Kota Pekanbaru untuk proses lebih lanjut di Kantor BPN Kota Pekanbaru. (Idris)