Pegawai Diwajibkan Shalat Dzuhur dan Azhar Berjamaah
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemang) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dukung kebijakan Bupati Rohul Drs H Ahmad M Si, yang mewajibkan seluruh pejabat dan staf pemerintah daerah Rohul, untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah di masjid Agung Islamic Centre Pasir...
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemang) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dukung kebijakan Bupati Rohul Drs H Ahmad M Si, yang mewajibkan seluruh pejabat dan staf pemerintah daerah Rohul, untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah di masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengarayan. Berdasarkan kebijakan tersebut, bagi yang tidak mengikuti sebanyak tiga kali, maka uang kesejahteraan yang bersangkutan tidak akan dibayarkan.
Ka Kankemenag Rohul, mengatkaan, kebijakan ini sangat tepat, sebab shalat adalah kewajiban bagi umat islam dan pahalanya akan dilipatgandakan 27 kali lipat dibanding dengan shalat sendiri sendiri. Yang paling menggembirakan itu adalah bupati Rohul memberikan waktu luang bagi para pegawainya untuk melaksanakan ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan agama dan keyakinannya masing masing.
"Kebijakan bupati juga bukan hanya itu, tetapi juga mengisi kultum (kuliah tujuh menit) yang diisi secara bergantian oleh seluruh kepala dinas dan ustad secara bergantian antara azan dan shalat zuhur. Hal ini terasa luar biasa, sebab di dalamnya ada nuansa menciptakan pejabat yang ustad dan ustad yang jadi pejabat," ungkapnya.
Terkait dengan adanya kesan pemaksaan, Ahmad Supardi menegaskan, bagi memeluk Islam atau menjadi muslim tidak ada paksaan, semua orang bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Tetapi, ketika seseorang telah memeluk islam, maka menjadi kewajiban baginya untuk melaksanakan ajaran islam.
"Kalau seorang muslim tidak mau melaksanakan ajaran islam, maka muslim tersebut dapat dipaksa untuk melaksanakan ajaran agamanya. Hal ini yang dilakukan oleh abu bakar shiddiq/khulafaur rosyidin, yaitu memerangi orang islam yang enggan membayar zakat. Mereka diperangi karena menolak membayar zakat, padahal mereka sholat dan puasa. Untuk itu, semoga kebijakan bupati Rohul ini, dapat dicontoh oleh bupati/ walikota bahkan gubernur lain di negeri yang dikenal agamis dan toleran," harapnya. (ash edit by msd)