0 menit baca 0 %

Pegawai Front Office KUA Kec. Kuantan Mudik Berikan Pelayanan Nikah Kepada Catin

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Petugas piket pelayanan nikah di meja front office Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik memberikan keterangan kepada pasangan calon pengantin (catin) yang akan mendaftarkan kehendak nikahnya. Sebelum menentukan hari pernikahannya calon pengantin terlebih dahulu harus me...

Kuansing (Inmas) Petugas piket pelayanan nikah di meja front office Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik memberikan keterangan kepada pasangan calon pengantin (catin) yang akan mendaftarkan kehendak nikahnya. Sebelum menentukan hari pernikahannya calon pengantin terlebih dahulu harus mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Hal tersebut disampaikan oleh Fajriana Salami JS., S.E., kepada catin hari ini, Rabu (22/05/2024). 


Catin yang akan melakukan pendaftaran nikah harus mengisi blangko atau formulir pendaftaran nikah di desanya masing-masing. Adapun formulir yang diisi dan dilengkapi terlebih dahulu berupa Model N ; Model N1 (Surat pengantar perkawinan), Model N2 (Permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (Surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat Izin orang tua/wali). Semua formulir Model N tersebut telah tersedia di kelurahan atau desa domisili catin.


"Formulir harus diisi dengan jelas, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan biodata pendukung lainnya," terang Fajriana Salami JS, S.E., Beliau menambahkan, catin harus mendaftarkan pernikahannya di KUA Kec. Kuantan Mudik, sekurang-kurangnya 10 hari (aktif kerja) sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 


Pendaftaran nikah saat ini sudah dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). KUA Kuantan Mudik telah menjalankan layanan pendaftaran nikah secara jaringan atau online ini terhadap catin atau calon pasangan pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahannya. Regulasi dan aturan pendaftaran nikah secara online ini sudah lama diterapkan di KUA Kec. Kuantan Mudik. (YZG)