0 menit baca 0 %

Pegawai Kemenag Kampar Ikut Diklat PJJ Calon Pengawas JPH Tahun 2024

Ringkasan: Kampar ( kemenag )--Pegawai Kemenag Kampar Sri Indrayani ikuti Diklat Calon Pengawas Jaminan Produk Halal  (JPH ) Priode I   yang diselenggarakan badan Penyelenggara  Jaminan Produl halal, Senin, 4 /11/2024Proses pembelajaran pelatihan jarak jauh (PJJ) dilaksanakan melalui metode Synchronous tata...

Kampar ( kemenag )--Pegawai Kemenag Kampar Sri Indrayani ikuti Diklat Calon Pengawas Jaminan Produk Halal  (JPH ) Priode I   yang diselenggarakan badan Penyelenggara  Jaminan Produl halal, Senin, 4 /11/2024

Proses pembelajaran pelatihan jarak jauh (PJJ) dilaksanakan melalui metode Synchronous tatap
muka daring dan metode Synchronous non tatap muka .  Pelatihan ini akan berlangsung selama 9  hari mulai dari tanggal 4 sampai dengan 12 Nopember 2024

Adapun peserta yang mengikuti pelatihan peserta yang telah Lulus Massive Open Online Course  ( MOOC )  untuk mengikuti Pelatihan Pengawas JPH serta diutamakan merupakan pegawai yang pernah terlibat kegiatan pengawasan JPH pada 4 April 2024 dan 18 Oktober 2024.

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal adalah bagian penting dari peningkatan kapasitas SDM. Kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari sebuah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal diikuti 160 calon pengawas. Kegiatan ini terbagi dalam empat  angkatan selama 9 hari  terhitung tanggal 4 sampai dengaan 12 November 2024   Mereka berasal dari 32  provinsi yang dilaksanakan secara virtual.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Dzikro  menyatakan "Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi.” Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan memberikan membuka pelatihan calon pengawas jaminan produk halal.

Dzikro  menjelaskan, jika dikelompokkan obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan kehalalan produk.

Selanjutnya Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro  berharap agar pengawas JPH selalu meng-update kompetensinya seiring perkembangan industri dan produk halal yang begitu pesat dan dinamis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Tantangan ini harus direspon oleh seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH.

Harapan dari BPJPH dan Pusdiklat tentunya seluruh peserta pelatihan mengikuti setiap sesi secara serius. Mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan wawasan dan pengetahuan untuk peningkatan kompetensi tentang pembinaan dan pengawasan JPH. Selanjutnya, sebagai bekal menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. harap Dzikro ( Fatmi/Cicy/Ags )