Pekanbaru (Inmas), Bertempat
di pojok ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat Pegawai Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru sedang melayani konsultasi terkait masalah
warisan. Senin (15/03/2021).
Persoalan warisan kali ini
datang dari masyarakat yang beralamat di daerah Panam – Pekanbaru. Sementara
itu Pegawai dari Kemenag Kota Pekanbaru  yang
memberikan pelayanan konsultasi ini adalah Muhammad Idris, S.Ag, M.Perd
didampingi Anizar Saputra (staf Bimas Islam).
Permasalahan yang mereka
pertanyakan, terkait seorang suami meninggal pada tahun 2019 dengan meninggalkan
harta dan ahli waris seorang isteri, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak
perempuan, Ayah dan ibu serta saudara kandung. Bagaimana pembagian harta
tersebut menurut Agama ? tanya mereka.
Soluasi yang diberikan oleh Muhammad
yaitu sebelum dibagi selesaikan terlebih dahulu, hutang-piutang dan wasiat almarhum
jika ada. Setelah itu harta tersebut di bagi dua (harta bersama), Â Â 50 %
untuk isteri. Selebihnya itulah harta warisan.Â
Dengan pembagian sebagai berikut; isteri dapat 1/8, ayah dapat 1/6, ibu
dapat 1/6, anak ashobah (menghabiskan sisa harta) dengan ketentuan anak
laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan.
Lebih detailnya Muhammad Idris
menguraikan jatah isteri 6/70, ayah 8/70, ibu 8/70, 1 orang anak laki-laki
16/70 dan 1 orang anak perempuan 8/70 dari jumlah harta warisan yang
ditinggalkan. (Rizq/ Agus) Â