0 menit baca 0 %

Pegawai Kemenag Pekanbaru Layani Konsultasi Warisan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di pojok ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sedang melayani konsultasi terkait masalah warisan. Senin (15/03/2021).Persoalan warisan kali ini datang dari masyarakat yang beralamat di daerah Panam P...


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di pojok ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sedang melayani konsultasi terkait masalah warisan. Senin (15/03/2021).

Persoalan warisan kali ini datang dari masyarakat yang beralamat di daerah Panam – Pekanbaru. Sementara itu Pegawai dari Kemenag Kota Pekanbaru  yang memberikan pelayanan konsultasi ini adalah Muhammad Idris, S.Ag, M.Perd didampingi Anizar Saputra (staf Bimas Islam).

Permasalahan yang mereka pertanyakan, terkait seorang suami meninggal pada tahun 2019 dengan meninggalkan harta dan ahli waris seorang isteri, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, Ayah dan ibu serta saudara kandung. Bagaimana pembagian harta tersebut menurut Agama ? tanya mereka.

Soluasi yang diberikan oleh Muhammad yaitu sebelum dibagi selesaikan terlebih dahulu, hutang-piutang dan wasiat almarhum jika ada. Setelah itu harta tersebut di bagi dua (harta bersama),   50 % untuk isteri. Selebihnya itulah harta warisan.  Dengan pembagian sebagai berikut; isteri dapat 1/8, ayah dapat 1/6, ibu dapat 1/6, anak ashobah (menghabiskan sisa harta) dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan.

Lebih detailnya Muhammad Idris menguraikan jatah isteri 6/70, ayah 8/70, ibu 8/70, 1 orang anak laki-laki 16/70 dan 1 orang anak perempuan 8/70 dari jumlah harta warisan yang ditinggalkan. (Rizq/ Agus) Â