Pelalawan -(03/02/25) – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada awal Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kemenag Pelalawan dengan penuh khidmat. Seluruh pegawai berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Momen ini menjadi simbol penguatan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara.
Salah satu pegawai yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan ini mengingatkan kembali akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. "Ini bukan hanya sekadar menyanyikan lagu, tetapi juga menghayati nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalamnya," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menanamkan semangat kebangsaan di lingkungan kerja. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir kegiatan, para pegawai diingatkan untuk terus menjunjung tinggi nasionalisme dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen dalam menumbuhkan semangat kebangsaan di lingkungan Kementerian Agama.