0 menit baca 0 %

Pegawai KUA Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Sampaikan SK Dirjen Nomor 473 Tahun 2020

Ringkasan: Kuansing( inmas ) Kamis , 14 Januari 2021 Pegawai KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang,  Bapak Hermantoni, S.Pd sedang Melayani Pendaftaran  Nikah Di Tahun 2021.Bapak Hermantoni, S.Pd menyampaikan atau mensosialisasikan kepada calon pengantin atau wali yang mengantarkan Persyaratan Nikah Ke Kantor KUA...

Kuansing( inmas ) Kamis , 14 Januari 2021 Pegawai KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang,  Bapak Hermantoni, S.Pd sedang Melayani Pendaftaran  Nikah Di Tahun 2021.


Bapak Hermantoni, S.Pd menyampaikan atau mensosialisasikan kepada calon pengantin atau wali yang mengantarkan Persyaratan Nikah Ke Kantor KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang, ia menyampaikan di Tahun 2021 ini ada  perbedaan persyaratan permohonan kehendak Nikah dengan Persyaratan permohonan kehendak Nikah pada tahun 2020, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama No: 473 tahun 2020. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan, maka kita harus mengacu kepada keputusan tsb. Perbedaannya terdapat  pada Surat Pengantar dari Kepala Desa (N1-N6).


Oleh Karen ada Perbedaan di atas, kami sudah mengirimkan blangko surat Pengantar dari Desa yg baru (N1-N6), sesuai format yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama.


Walaupun Demikian kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat atau catin yang mendaftarkan dirinya ke kantor KUA, dan kami juga tidak luput mengecek dengan teliti semua persyaratan permohonan Kehendak Nikah yang diserah oleh catin/walinya yang akan mendaptarkan pernikahan di Kantor KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang.


Semoga dengan demikian, data calon pengantin tidak ada yang bermasalah dikemudian hari. Harap Hermantoni ( Her )