Pekanbaru (Inmas), Pada hari Jum’at (16/04) yang lalu, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki, terlihat salah seorang Pegawai KUA, Ibu Ewi Rohaswita sedang melayani masyarakat yang datang berurusan. Senin (19/04/2021).
Pantauan tim kontributor Website KUA Payung Sekaki, Adalah Bapak Mardan Isnaini Kasim, pekerjaan PNS datang ke KUA Kecamatan Payung Sekaki untuk berkonsultasi terkait persoalan wakaf.
Menurutnya cerita beliau, ada pertanyaan terkait dengan keinginan segelintir masyarakat untuk membentuk” Badan Pengelola Tanah Wakaf”. Dengan persepsi apabila Badan Pengelola Tanah Wakaf terbentuk, maka tanah yang diwakafkan tersebut akan lebih maksimal pengelolaannya. Bagaimana menanggapi hal ini. Saya mohon penjelasannya. Pinta Mardan.
“Terkait dengan perwakafan, negara sudah mengatur akan hal ini”. Terang bu Ewi mengawali pembicaraanya. Dimana dalam persoalan wakaf ada istilah Nazir dan Wakif. Nazir yaitu orang yang menerima tanah wakaf sedangkan wakif adalah orang yang berwakaf. Lanjut Ewi.
Maju mundurnya tanah wakaf sangat tergantung dari Nazir itu sendiri. Nadir ini tidak sendirian, mereka terdiri dari 5 orang, ada ketua, sekretaris, bendahara dan 2 orang anggota. Mereka inilah yang bertanggungjawab untuk mengembangkan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Terang Ewi. Jadi menurut saya orang-orang yang ingin membentuk Badan Pengelola Tanah Wakaf ini kita jadikan sebagai Nazir. Tutup Ewi. (Idris)