Kuansing (Inmas) Salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh pasangan calon pengantin (Catin) sebelum melangsungkan prosesi akad nikah ialah melakukan bimbingan dan verifikasi data catin. Catin mesti mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mengikuti bimbingan dan memberikan kebenaran data dan persyaratan nikah yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).
"Proses bimbingan dan verifikasi data ini wajib dilaksanakan calon pengantin bersama wali nikahnya," terang Pegawai Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Edaliati,S.Th.I. Sebagai petugas pembimbing dan verifikasi data, Edaliati menjelaskan bahwa proses ini dilakukan setelah calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi persyaratan pendaftaran pernikahannya.
"Pemeriksaan persyaratan dan data setiap pasangan calon pengantin harus diverifikasi dan teliti, terutama pemeriksaan wali nikahnya. Apakah walinya itu wali nasab atau ke wali hakim. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, jadi perlu kecermatan dan ketelitian untuk persoalan ini," tambah Edaliati saat melakukan kegiatan ini, Senin (05/02/2024) di Ruangan Konsultasi lantai II KUA Kuantan Mudik.
Dalam proses verifikasi data ini juga sangat diperlukan kejujuran dan keterbukaan dari pasangan Catin dan wali nikahnya. Keterangan yang benar akan memudahkan petugas dalam proses selanjutnya. Untuk itu pihak KUA Kuantan Mudik selalu meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan petugas yang mampu memberikan pelayanan dengan baik, ramah dan sopan.Â
Hari ini ada 4 (empat) pasang calon pengantin bersama wali nikahnya yang melakukan proses bimbingan dan verifikasi data. Mereka berasal dari desa di Kec. Kuantan Mudik, dan dua orang catin masing-masing berdomisili di Kec. Gunung Toar dan Prov. Jambi. Mereka mendatangi KUA Kuantan Mudik untuk memenuhi surat undangan yang diberitahukan sebelumnya oleh petugas. (YZG)