Pejabat Dilingkungan Kemenag Rohul Teken Fakta Integritas
Ringkasan:
Pasir Pengaraian (Humas)- Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Jum'at (22/2) pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menandatangani Fakta Integritas. Penandatanganan secara simbolis dilakukan perwakilan pejabat di depan Keala Kantor Kement...
Pasir Pengaraian (Humas)- Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Jum'at (22/2) pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menandatangani Fakta Integritas. Penandatanganan secara simbolis dilakukan perwakilan pejabat di depan Keala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs.H.Ahmad Supardi,MA.
Dalam urahannya Ahmad Supardi mengatakan, penandatangan fakta integritas sebetulnya bukan hal baru yang timbul karena adanya salahsatu partai politik melakukanya terhadap anggota partainya. Akan tetapi fakta integritas tersebut sudah cukup lama dilakukan ketika seseorang itu diangkat untuk menduduki suatu jabatan.
Berbicara soal fakta integritas, menurut Supardi sebetulnya posisi fakta integritas tersebut ada dibawah level sumpah jabatan. Sumpah jabatan sifatnya lebih kuat karena didalamnya ada kalimat sumpah yang diyakini sakral bari ummat islam. Kendati demikian, fakta integritas juga dinilai cukup kuat untuk dijadikan poedoman dan sesuatu yang mesti diingat seorang pejabat manakala menduduki suatu jabatan.
Terkait fakta integritas tersebut ada tujuh item pernyataan yang mesti dipenuhi seorang pejabat, antara lain, satu, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya yang Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.Kelima, memberik contoh dalam kepatuihan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasannya dan sesama pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten. Keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.Ketujuh, jika melanggar hal-hal yang tersebut diatas yang bersangkutan siap menghadapi segala konsekwensinya.(sopian)