Riau (Inmas) - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021. Salah satu aturan yang diterapkan yaitu aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non-layanan publik ditutup total. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Kota Pekanbaru No. 15/ SE/ SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.
Melihat hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau mengatur Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) nya dalam masa pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.19 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Didalam Nota Dinas Nomor : B-2384/Kw.04/1/3/Kp.01.2/7/2021 tentang Sistem Kerja Pada Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru dijelaskan Pertama Pegawai ASN dan Tenaga Honorer Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan penyesuaian dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Kedua Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan tetap melaksanakan tugas di kantor (Work From Office),
Ketiga Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/sangat penting yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office),
Keempat Selama melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pegawai ASN dan Tenaga Honorer wajib melakukan perekaman kehadiran secara online (Absensi WFH) dan menyampaikan laporan kinerja harian kepada pimpinan unit kerja masing-masing setiap hari kerja pada aplikasi e-Office (Aplikasi Absensi). Pegawai ASN yang tidak menyampaikan laporan kinerja harian dianggap tidak hadir dan akan diperhitungan dalam akumulasi ketidakkehadiran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Ka. Kanwil Kemenag Riau berharap dengan berlakunya WFH selama masa PPKM di kota Pekanbaru, seluruh ASN Kanwil Kemenag Riau tidak mengurangi kinerja, terutama yang menyangkut layanan masyarakat.
"selama masa PPKM ini, semua pegawai bekerja dari rumah menggunakan sarana yang ada, pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara online, khusus untuk pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan
penugasan secara selektif kepada pegawainya untuk bekerja dari kantor".