0 menit baca 0 %

Pelaksana Tugas Penyelenggara ZAWA Kemenag Siak Hadiri Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis (30/05/2024) Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Resman Junaidi, S.H.I yang juga bertindak sebagai Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara ini ditaja Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemb...

Siak (Inmas) Kamis (30/05/2024) Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Resman Junaidi, S.H.I yang juga bertindak sebagai Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara ini ditaja Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Acara yang dilaksanakan fullday di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru turut menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau. Disamping itu turut menjadi peserta kegiatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas Alwis, S.Sos.I., MA.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang fakta yang terjadi di lapangan dengan memastikan keberlanjutan tanah wakaf dan menjaga integritas aset wakaf agar digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan di masa depan.

Usai acara pembukaan selaku Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf Resman Junaidi menyampaikan sertifikasi tanah wakaf harus menjadi perhatian khusus bagi para nazhir, “untuk menjaga aset wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat atau umat sesuai dengan niat wakif, para nazhir harus mengambil perhatian khusus dalam sertifikasi tanah wakaf khususnya di wilayah Kabupaten Siak. Untuk tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah, diharapkan nazhir dapat melakukan pengurusan sertifikat tersebut di BPN guna memastikan keberlanjutan dan memaksimalkan manfaat aset wakaf”. Tutupnya. (Fz)