0 menit baca 0 %

PELAKSANAAN AKAD NIKAH DI MASA PPKM LEVEL 3 DI KUA KECAMATAN KUANTAN HILIR SEBERANG SESUAI PROTOKOL KESEHATAN

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Pada hari ini Jum'at, 30 Juli 2021, Pelaksanaan Akad Nikah Roni.S dengan Maya Sari dikantor KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang.Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang pada masa PPKM level 3 ini sudah menerapkan Protokol Kesehatan.

Kuansing ( inmas ) Pada hari ini Jum'at, 30 Juli 2021, Pelaksanaan Akad Nikah Roni.S dengan Maya Sari dikantor KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang.


Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang pada masa PPKM level 3 ini sudah menerapkan Protokol Kesehatan. Yang boleh memasuki ruang akad nikah hanya 6 orang saja, dan catin wajib melampirkan hasil Sweb Negatif seblum akad nikah dilaksanakan. Hasil sweb negatif adalah salah satu syarat Nikah pada masa PPKM level 3 di Kec. Kuantan Hilir Seberang dan Kab. Kuantan Singingi Pada umumnya.


Terakhir Ka.KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang Firdaus, S.Th.I menghimbau kepada Calon Pengantin dan Keluarganya baik pada acara akad nikah maupun pada waktu BP4 agar selalu menjaga kesehatan, selalu menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya virus covid 19 yang sedang melanda dunia ini. ( Her )Â