Indragiri Hulu, (Inmas). Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan ujian merupakan suatu proses pemantauan, penilaian serta untuk memastikan apakah proses ujian terlaksana sebagaimana mestinya. Terhadap setiap madrasah yang dimonitoring diminta untuk mengisi lembaran instrumen monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi.
Dengan Surat Tugas Nomor: B-403/Kk.04.1/01/Kp.02.3/04/2024, maka pada hari Senin 29 April 2024, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan hari pertama Asesmen Madrasah TP. 2023/2024 di MIS Al Firdausy, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Monev didampingi kepala MIS Al Firdausy Dwi Sri Maryani Kadir, S.Pd.I.
Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.(tulang)