0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Intervensi Serentak Dalam Pencegahan Stunting di Desa Tahun 2024, KUA Kec. Pasir Penyu Laksanakan Bimwin Bersama Puskesmas & Penyuluh KB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Kemenag). Menindaklanjuti surat Direktur Bina KUA dan KS Ditjen Bimas Islam Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nomor: P-150/DJ.III.II.4/HM.00/05/2024, Tanggal: 27 Mei 2024, Hal: Dukungan Pelaksanaan Intervensi Serentak Dalam Pencegahan Stunting di Desa Tahun 2024, maka pada hari Selasa...

Indragiri Hulu, (Kemenag). Menindaklanjuti surat Direktur Bina KUA dan KS Ditjen Bimas Islam Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nomor: P-150/DJ.III.II.4/HM.00/05/2024, Tanggal: 27 Mei 2024, Hal: Dukungan Pelaksanaan Intervensi Serentak Dalam Pencegahan Stunting di Desa Tahun 2024, maka pada hari Selasa 4 Mei 2024, KUA Kecamatan Pasir Penyu bersama Puskesmas dan Tim Penyuluh Kab Kec. Pasir Penyu melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin. 

Dalam rangka mendorong percepatan penurunan stunting tahun 2024, Pemerintah menyelenggarakan intervensi serentak melalui kegiatan penimbangan dan pengukuran balita, ibu hamil dan calon pengantin serentak pada tanggal 3 s.d 5 Juni 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke posyandu dan layanan kesehatan serta bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Pelaksanaan kegiatan bimwin perkawinan bagi catin bekerjasama dengan Puskesmas dan Petugas KB setempat.

Sebagaimana yang disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Muhammad Ihsan bahwasanya KUA Kecamatan sebelum melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah wajib melaksanakan bimwin pra nikah bagi catin dimana pelaksanaan bimwin perkawinan bagi catin oleh KUA Kecamatan mengacu kepada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, ungkap Kasi Bimas Islam M. Ihsan.(tulang)