Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 14 Mei 2024. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).Â
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), khususnya komponen 1.1 dan 1.2 Penerapan Sistem Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (EDM e-RKAM), maka PMU REP MEQR mengadakan Bimbingan Teknis dan Pendampingan EDM dan E-RKAM bagi Tim Inti Madrasah di Provinsi Riau.
Menindaklanjuti surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: 873.9/PMU.MEQR/HM/V/2024, Tanggal 7 Mei 2024, Perihal: Undangan Pelaksanaan Bimtek EDM eRKAM Bagi Madrasah, maka Kepala MIS Al-Ikhlas Peranap Desrita Putri, S.Pd bersama Bendahara MIS Al Ikhlas Fitri Rahmawati, S.Ag mengikuti Bimbingan Teknis dan Pendampingan EDM dan E-RKAM Bagi Tim Inti Madrasah Di Provinsi Riau Rombel 1, pelaksanaan Senin s,d Kamis/13 s.d 16 Mei 2024, tempat: Hotel Grand Central, Jalan. Jenderal Sudirman No.1 Pekanbaru.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah untuk melakukan pengisian EDM dan eRKAM. Out put dari kegiatan adalah terinputnya EDM dan melakukan perencanaan pada sistem eRKAM oleh madrasah.(tulang)