0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 13 Tahun 2024, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I Laksanakan Tugas Sidak Di MAN 1 Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tah...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah LIbur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan surat edaran Sekjen Kemenag tersebut, pimpinan satuan kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan surat tugas nomor: B-355/Kk.04.1/01/Kp.02.3/04/2024, maka pada hari Selasa 16 April 2024, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (urut enam dari sisi kiri) melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) di MAN 1 Inhu. Sidak yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.(tulang)