0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Tugas & Fungsi Jabatan Pengawas, Dra. Hasanah (Pengawas MTs/MA) Supervisi MTs Nurul Falah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 17 Januari 2024 Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. H|asanah (sisi kanan) supervisi di MTs Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Supervisi terkait dengan pembinaan kepala madrasah Hj. Artika Sari, MA dan pemantauan delapan Standar Nasional Pendidikan.

Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah yang dipimpinnya bisa terus meningkat, sehingga madrasah yang dipimpinnya selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)