0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Tugas & Fungsi Jabatan, Pengawas Madrasah Dra. Mariam Supervisi Terhadap Madrasah Binaan Pada MA Nurul Falah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Senin 15 Januari 2024 Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam supervisi di MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Supervisi terkait dengan pembinaan 8 Standar Nasional Pendidikan, khususnya pada Standar Isi, Proses, dan Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan supervisi dihadiri Kepala MA Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I dan Waka Kurikulum Darma Noviarli, S.Pd.I.(tulang)