0 menit baca 0 %

Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji PPPK Jabatan Fungsional Guru Diknas Kab. Inhu, Kasi Bimas Drs. Muhammad Ihsan Selaku Rohaniawan Muslim

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2027 bahwa setiap Pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan men...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2027 bahwa setiap Pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Nomor: 800/DISDIKBUD-UM/, Tanggal: 30 Mei 2024, Hal: Permohonan Rohaniawan, maka pada hari Kamis 30 Mei 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertugas selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Inhu, tempat: Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu. Pelantikan oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Dikbud Kab. Inhu H. Kamaruzzaman, S.Sos., M.Si.

Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.(tulang)