Indragiri Hulu (Kemenag) - Panitia MTQ Kecamatan Pasir Penyu resmi
melantik Dewan Hakim pada Rabu, 11 September 2024, di Kelurahan Air Molek II.
Pelantikan ini dihadiri oleh Dewan Hakim yang berasal dari unsur LPTQ,
Pemerintahan Daerah setempat, dan KUA Kecamatan Pasir Penyu.
Acara ini bertujuan untuk mengukuhkan dan mengambil sumpah Dewan
Hakim yang akan bertugas pada pelaksanaan MTQ mendatang. Pelantikan dilakukan
langsung oleh Camat Pasir Penyu dengan suasana yang khidmat dan penuh makna.
Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu, Arifin, yang juga dilantik
sebagai salah satu Dewan Hakim, menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawabnya
dalam menjalankan amanah ini. "Kami siap menjalankan tugas sebagai Dewan
Hakim dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Penilaian yang kami lakukan
nanti akan berdasarkan aturan dan prinsip kejujuran," ungkap Arifin dalam
sambutannya.
Integritas Dewan Hakim dalam pelaksanaan MTQ sangatlah penting,
mengingat peran mereka dalam menilai kemampuan peserta secara objektif dan
adil. Dengan adanya sumpah jabatan yang diambil, diharapkan para Dewan Hakim
dapat menjaga kredibilitas dan kejujuran dalam setiap keputusan yang mereka
ambil. Hal ini akan menjamin kualitas pelaksanaan MTQ serta menciptakan iklim
kompetisi yang sehat di Kecamatan Pasir Penyu.