0 menit baca 0 %

PELANTIKAN DI PN RENGAT, PETUGAS KEMENAG INHU SELAKU ROHANIAWAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II B, Tanggal : 26 November 2020, Nomor : W4.U4/3829/KP.04.04/XI/2020, Perihal : Bantuan Rohaniawan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II B, Tanggal : 26 November 2020, Nomor : W4.U4/3829/KP.04.04/XI/2020, Perihal : Bantuan Rohaniawan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I,MH untuk bertindak selaku Rohaniawan Muslim dan Memandu Doa Bersama acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Rengat Kelas II B, atas nama Suparwati, S.H, pelaksanaan pada Jumโ€™at 27 November 2020, tempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat Kelas II B.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil Sumpah/Janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar Syafriyaldi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)