0 menit baca 0 %

Pelantikan & Pengambilan Sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kepala KUA Kec. Batang Peranap, Dody Irawan.H.I Bertugas Selaku Rohaniawan Muslim

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Menindaklanjuti surat Ketua Panwaslu Kecamatan Batang Peranap Nomor: 003/KP.01.00/RA-03-14/1/2024, Tanggal: 20 Januari 2024, Hal: Permintaan Rohaniawan, maka pada hari Senin 22 Januari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I bertugas selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan & Pengambilan Sumpah Bagi Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Terpilih Se-Kecamatan Batang Peranap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, tempat: Aula Gedung Serba Guna Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap.(tulang)