0 menit baca 0 %

PELANTIKAN PTPS, KA.KUA LUBUK BATU JAYA SELAKU ROHANIAWAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 05/K RI-03-11/Pokja/XI/2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 05/K RI-03-11/Pokja/XI/2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020, maka Panwaslu Kecamatan Lubuk Batu Jaya melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah serta Pembekalan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tanggal : 13 November 2020, Nomor : 030/K.RI-03-11/KP.02.00/XI/2020, Hal : Undangan, maka pada hari Senin 16 November 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag,MH bertindak selaku Rohaniawan Muslim sekaligus memimpin doa bersama acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah serta Pembekalan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tempat : Gedung Aula Kantor Camat Lubuk Batu Jaya.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, demikian disampaikan Syahril.(tulang)