Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020, maka Panwaslu Kecamatan Rengat Barat menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Janji Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rengat Barat.
Selanjutnya, menindaklanjuti surat Panwaslu Kecamatan Rengat Barat, tanggal : 14 November 2020, Nomor : 038/K.RI-03-02/PL.00/XI/2020, Hal : Permintaan Rohaniawan, maka pada hari Senin 16 November 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag,MH (urut satu sisi kiri pada gambar) bertindak selaku Rohaniawan Muslim sekaligus memimpin doa bersama acara Pelantikan dan Pengambilan Janji Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rengat Barat, dilaksanakan pada Senin, 16 November 2020, tempat Aula kantor Camat Rengat Barat.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, demikian disampaikan H. Arifin.(tulang)
PELANTIKAN PTPS, KA.KUA RENGAT BARAT SELAKU ROHANIAWAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020, maka Panwaslu Kecamatan Rengat Barat menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Janji Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rengat Barat.Selanjutnya, menind...